Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN DAN TANDA PENGHARGAAN BIDANG PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya dapat diberikan kepada gubernur, bupati, dan walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan memenuhi persyaratan:
1) administrasi;
2) dukungan komitmen; dan 3) capaian Program Bangga Kencana.
Koreksi Anda
