Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN DAN TANDA PENGHARGAAN BIDANG PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya dapat diberikan kepada gubernur, bupati, dan walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan memenuhi persyaratan: 1) administrasi; 2) dukungan komitmen; dan 3) capaian Program Bangga Kencana.
Koreksi Anda