Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN DAN TANDA PENGHARGAAN BIDANG PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
(1) Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Wira Karya.
(2) Satyalancana Wira Karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada gubernur, bupati, dan walikota serta Warga Negara INDONESIA lainnya yang berjasa, beprestasi, berkomitmen, dan memberikan darma baktinya yang besar kepada negara dan bangsa INDONESIA, khususnya dalam pelaksanaan Program Bangga Kencana di wilayahnya, sehingga dijadikan panutan dan teladan bagi orang lain.
Koreksi Anda
