Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN DAN TANDA PENGHARGAAN BIDANG PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
Tim Teknis Perwakilan BKKBN Provinsi melaksanakan:
a. pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan pemberian Tanda Kehormatan dan Tanda Penghargaan mulai dari tahap persiapan, penilaian, sampai dengan tahap
penetapan usulan calon penerima Tanda Kehormatan dan Tanda Penghargaan; dan
b. evaluasi dalam rangka memastikan kegiatan pemberian Tanda Kehormatan dan Tanda Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a berjalan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan.
Koreksi Anda
