Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN DAN TANDA PENGHARGAAN BIDANG PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi yang dilaksanakan Tim Teknis BKKBN Pusat meliputi: a. memberikan pertimbangan kepada Kepala BKKBN dan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pemberian penghargaan mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan sampai dengan penyematan Tanda Kehormatan dan Tanda Penghargaan; dan b. melakukan evaluasi dalam rangka memastikan pelaksanaan penghargaan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan.
Koreksi Anda