Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN DAN TANDA PENGHARGAAN BIDANG PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi yang dilaksanakan Tim Teknis BKKBN Pusat meliputi:
a. memberikan pertimbangan kepada Kepala BKKBN dan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pemberian penghargaan mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan sampai dengan penyematan Tanda Kehormatan dan Tanda Penghargaan; dan
b. melakukan evaluasi dalam rangka memastikan pelaksanaan penghargaan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan.
Koreksi Anda
