Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN DAN TANDA PENGHARGAAN BIDANG PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Tim Teknis BKKBN Pusat dan Tim Teknis Perwakilan BKKBN Provinsi.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
(3) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Mitra Kerja terkait.
Koreksi Anda
