Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN DAN TANDA PENGHARGAAN BIDANG PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bertujuan untuk:
a. mengetahui manfaat dan dampak pemberian Tanda Kehormatan dan Tanda Penghargaan terhadap Program Bangga Kencana;
b. memberikan umpan balik dalam pelaksanaan pemberian Tanda Kehormatan dan Tanda Penghargaan;
c. menjadi pertimbangan dalam pemberian Tanda Kehormatan dan Tanda Penghargaan;
d. memberikan penilaian kesesuaian dalam pelaksanaan pemberian Tanda Kehormatan dan Tanda Penghargaan;
dan
e. menjadi pertimbangan pemberian rekomendasi pelaksanaan pemberian Tanda Kehormatan dan Tanda Penghargaan.
Koreksi Anda
