Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN DAN TANDA PENGHARGAAN BIDANG PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN adalah lembaga pemerintahan nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana. 2. Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan PRESIDEN kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darma bakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara. 3. Tanda Penghargaan adalah penghargaan negara yang diberikan Kepala BKKBN kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darma bakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara. 4. Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Program Bangga Kencana adalah program pemerintah yang melaksanakan kebijakan kependudukan melalui aspek pengendalian kuantitas penduduk dengan keluarga berencana serta peningkatan kualitas penduduk yang diukur dengan peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. 5. Mitra Kerja adalah organisasi swasta atau lembaga swadaya organisasi masyarakat yang berperan serta dalam pengelolaan Program Bangga Kencana.
Koreksi Anda