Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
2. Pembangunan Keluarga adalah upaya mewujudkan Keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat.
3. Indeks Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disebut iBangga adalah indikator keberhasilan Pembangunan Keluarga.
4. Keluarga Berkualitas adalah Keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak
yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
5. Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga adalah kondisi Keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan Keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan batin.
6. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
7. Bina Keluarga Balita yang selanjutnya disingkat BKB adalah upaya peningkatan pengetahuan, keterampilan dan kesadaran ibu serta anggota Keluarga lain dalam membina tumbuh kembang melalui rangsangan fisik, motorik, kecerdasan, sosial, emosional serta moral yang berlangsung dalam proses interaksi antara ibu/anggota Keluarga lainnya dengan anak balita.
8. Bina Keluarga Remaja yang selanjutnya disingkat BKR adalah wadah untuk melaksanakan bimbingan, pembinaan, dan memberikan pengetahuan kepada Keluarga yang mempunyai remaja berusia 10-24 tahun.
9. Pusat Informasi Konseling Remaja yang selanjutnya disingkat PIK-R adalah wadah kegiatan program Generasi Berencana yang dikelola dari, oleh, dan untuk remaja guna memberikan pelayanan informasi dan konseling tentang perencanaan kehidupan berkeluarga bagi remaja serta kegiatan-kegiatan penunjang lainnya.
10. Bina Keluarga Lanjut Usia yang selanjutnya disebut BKL adalah kegiatan yang dilakukan secara berkelompok dengan tujuan meningkatkan pengetahuan serta keterampilan bagi Keluarga yang mempunyai orang tua atau lanjut usia.
11. Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera yang selanjutnya disingkat PPKS adalah wadah kegiatan terpadu yang
mudah diakses oleh masyarakat, dengan kegiatan dan/atau rangkaian kegiatan pelayanan Keluarga yang dilaksanakan dalam bentuk komunikasi, informasi dan edukasi, konsultasi dan konseling, pembinaan serta rujukan.
12. Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor yang selanjutnya disebut Kelompok UPPKA adalah usaha ekonomi produktif yang beranggotakan sekumpulan anggota Keluarga akseptor yang saling berinteraksi dalam rangka meningkatkan fungsi ekonomi keluarganya demi mewujudkan kemandirian ekonomi Keluarga.
13. Ketenteraman adalah kondisi Keluarga yang di dalamnya memiliki rasa aman, tenang, baik hati maupun pikiran dalam kehidupan berkeluarga.
14. Kemandirian adalah kemampuan Keluarga untuk bertindak sesuai dengan keadaan dan mampu memenuhi kebutuhan hidup tanpa meminta atau tergantung pada Keluarga lain.
15. Kebahagiaan adalah kondisi Keluarga yang di dalamnya terdapat unsur kasih sayang, menerima kondisi Keluarga dan lingkungannya serta mampu mengaktualisasikan diri.
Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk:
a. mengukur keberhasilan dan upaya Pembangunan Keluarga pada suatu wilayah;
b. mengklasifikasikan suatu wilayah dalam mencapai keberhasilan upaya Pembangunan Keluarga;
c. menyelenggarakan kegiatan Pembangunan Keluarga;
d. memberikan panduan bagi kementerian/lembaga terkait di tingkat pusat, pemerintah daerah provinsi, dan kabupaten/kota yang mempunyai program/kegiatan Pembangunan Keluarga sesuai kewenangannya;
e. memperkuat dan mengembangkan lembaga dalam penyediaan layanan peningkatan Pembangunan Keluarga
yang dilakukan oleh BKB, BKR, PIK-R, BKL, PPKS, dan Kelompok UPPKA;
f. melaksanakan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota melalui pembinaan iBangga; dan
g. mendukung upaya kerja sama dan sinergitas para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Pembangunan Keluarga.
(1) Penyelenggaran Pembangunan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, dilaksanakan melalui strategi:
a. peningkatan kapasitas individu anggota Keluarga;
b. peningkatan kualitas hidup anggota Keluarga dan pemberdayaan ekonomi Keluarga;
c. pembangunan masyarakat dan lingkungan Keluarga;
d. penguatan kelembagaan pelaksana program Pembangunan Keluarga; dan
e. penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan terhadap hak anggota Keluarga.
(2) Strategi peningkatan kapasitas individu anggota Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, dilaksanakan melalui:
a. pengembangan kemampuan adaptasi dan aktualisasi bagi seluruh anggota Keluarga;
b. pengembangan pendidikan dan keterampilan bagi seluruh anggota Keluarga; dan
c. pengembangan program pemberdayaan Keluarga sesuai dengan tahapan kehidupan.
(3) Strategi peningkatan kualitas hidup anggota Keluarga dan pemberdayaan ekonomi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan melalui:
a. pengembangan program pemberdayaan ekonomi Keluarga sesuai dengan potensi yang dimiliki;
b. peningkatan perencanaan ekonomi Keluarga;
c. peningkatan perencanaan kehidupan berkeluarga bagi remaja;
d. peningkatan pola komunikasi, pola pengasuhan, pola relasi dan pola hidup yang sehat bagi Keluarga;
dan
e. peningkatan kemampuan Keluarga dalam pendampingan perawatan jangka panjang bagi lanjut usia.
(4) Strategi pembangunan masyarakat dan lingkungan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan melalui:
a. peningkatan pemahaman masyarakat terhadap isu Pembangunan Keluarga; dan
b. peningkatan sarana dan prasarana yang mendukung kualitas hidup Keluarga.
(5) Strategi penguatan kelembagaan pelaksana program Pembangunan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilaksanakan melalui:
a. peningkatan standar dan kualitas kelembagaan Pembangunan Keluarga; dan
b. pengembangan sistem pendidikan dan pelatihan pemberdayaan Keluarga.
(6) Strategi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan terhadap hak anggota Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilaksanakan melalui:
a. penguatan peraturan perundang-undangan;
b. peningkatan pemenuhan hak penduduk dalam seluruh tahapan hidupnya; dan
c. peningkatan perlindungan anggota Keluarga dari tindak kekerasan.