Koreksi Pasal I
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1900) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
