Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, yang selanjutnya disingkat BKKBN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian INDONESIA yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.
2. Kependudukan adalah hal ikhwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama serta lingkungan penduduk setempat.
3. Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat KB adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.
4. Pembangunan Keluarga adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat.
5. Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga adalah kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan batin.
6. Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disebut Program KKBPK adalah program pemerintah yang melaksanakan kebijakan Kependudukan melalui aspek Pengendalian Kuantitas Penduduk dengan KB serta peningkatan kualitas penduduk yang diukur dengan peningkatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.
7. Pengendalian Kuantitas Penduduk adalah upaya untuk mewujudkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan antar jumlah penduduk dengan lingkungan hidup yang berupa daya dukung alam maupun daya tampung lingkungan serta kondisi perkembangan sosial, ekonomi dan budaya.
8. Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan adalah indeks komposit yang merepresentasikan lima dimensi pembangunan berwawasan Kependudukan, meliputi dimensi partisipasi, dimensi keberlangsungan/keberlanjutan, dimensi pemihakan, dimensi integrasi dan dimensi kesetaraan.
9. Indeks Kepedulian terhadap Isu Kependudukan adalah indeks komposit sikap dan pengetahuan remaja dan keluarga tentang isu Kependudukan yang meliputi pendapat tentang pengendalian kelahiran, dampak kepadatan dan pertambahan penduduk, pernikahan anak, nilai anak, mobilitas, jaminan hari tua, perilaku peduli lingkungan.
10. Sistem Informasi Peringatan Dini Pengendalian Penduduk adalah sistem (rangkaian proses) pemberitahuan akan timbulnya kejadian, dapat berupa masalah maupun tanda-tanda lainnya yang terkait dengan Pengendalian Penduduk.
11. Analisis Dampak Kependudukan adalah suatu kombinasi pendekatan, prosedur, dan metode dengan dua jenis tujuan yang berbeda, yaitu: menilai dampak positif dan negatif dinamika Kependudukan terhadap sosial, ekonomi, daya dukung alam, dan daya tamping lingkungan, dan politik dan pertahanan keamanan
dan/atau menilai aspek positif dan negatif dampak Kependudukan, termasuk distribusi dampak tersebut dalam masyarakat dari suatu rencana atau pelaksanaan kebijakan, proyek atau program pembangunan, dan sering termasuk juga mengembangkan dan menguji empirik suatu solusi strategis untuk meningkatkan dampak positif dan mengurangi dampak negatif Kependudukan.
12. Kerjasama Pendidikan Kependudukan adalah upaya terencana dan sistematis dari dua atau lebih pemangku kepentingan untuk membantu masyarakat agar memiliki pengetahuan, pemahaman dan kesadaran tentang kondisi Kependudukan serta keterkaitan timbal balik antara dinamika Kependudukan, yaitu kelahiran, kematian perpindahan serta kualitas penduduk dengan kehidupan sosial, ekonomi, kemasyarakatan dan lingkungan hidup sehingga mereka memiliki perilaku yang bertanggungjawab dan ikut peduli dengan kualitas hidup generasi sekarang dan mendatang. Pelaksanaan pendidikan Kependudukan ini dilakukan dengan pola kerjasama dengan mitra kerja terkait.
13. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang berstruktur dan berjenjang mulai dari pendidikan dasar (SD/MI), pendidikan menengah (SLTP/MTs dan yang sederajat), pendidikan menengah atas (SLTA/MA/SMK dan yang sederajat), dan pendidikan tinggi.
14. Pendidikan Nonformal adalah jalur di luar Jalur Pendidikan Formal yang dapat dilaksanakan secara berstruktur dan berjenjang.
15. Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga, lingkungan, kelompok, dan masyarakat.
16. Perangkat Daerah yang Membidangi Urusan Pengendalian Penduduk dan KB adalah unit kerja yang melaksanakan tugas Pemerintahan Daerah dalam bidang Pengendalian Penduduk dan KB.
17. Sekolah Siaga Kependudukan yang selanjutnya disebut disingkat SSK adalah sekolah yang mengintegrasikan
pendidikan Kependudukan, KB dan pengendalian penduduk ke dalam beberapa mata pelajaran dan atau muatan local khusus Kependudukan. Disamping itu juga penerapan pendidikan Kependudukan melalui berbagai kegiatan kesiswaan dan bimbingan konseling.
18. Pojok Kependudukan adalah perpustakaan mini yang berisikan informasi program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga baik dalam bentuk desain berupa buku, gambar, grafik, peta, dan ornamen-ornamen Kependudukan (manual dan digital).
19. Satuan Karya Pramuka KB yang selanjutnya disebut Saka Kencana adalah organisasi pendukung Gerakan Pramuka, sebagai wadah pendidikan dan pembinaan, guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan menambah pengalaman Pramuka Penegak dan Pandega dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan.
20. Rumah Data Kependudukan adalah rumah/tempat yang difungsikan sebagai pusat data Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga dan data kebutuhan intervensi permasalahan Kependudukan yang mencakup sistem pengelolaan dan pemanfaatan data Kependudukan di tingkat Rukun Warga, mulai dari mengidentifikasi, mengumpulkan, memverifikasi, menganalisis data yang bersumber dari, oleh dan untuk masyarakat sebagai basis untuk intervensi pembangunan dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
21. Rumah Data Kependudukan Paripurna adalah Rumah Data Kependudukan yang sudah menjalankan aktivitas pengumpulan, pengolahan, penyajian dan pemanfaatan data.
22. Kampung KB adalah satuan wilayah setingkat desa dengan kriteria tertentu dimana terdapat keterpaduan program KKBPK dan pembangunan sektor terkait dalam upaya meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat.
23. Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
24. Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk adalah proses memberikan informasi berdasarkan ketentuan dan rumus yang berkaitan dengan pola fertilitas, mortalitas dan mobilitas penduduk dalam upaya mencapai angka pertumbuhan penduduk yang diinginkan.
25. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
26. Parameter Program KKBPK adalah ukuran dari seluruh populasi suatu wilayah yang mencakup komponen Kependudukan (fertilitas, mortalitas dan mobilitas), KB dan Pembangunan Keluarga.
27. Profil Program KKBPK adalah gambaran situasi Program KKBPK dari berbagai aspek pada wilayah dan waktu tertentu.
28. Advokasi adalah suatu bentuk rangkaian komunikasi strategis yang dirancang secara sistematis dan dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu baik oleh individu ataupun kelompok dengan maksud agar pembuat keputusan membuat, merubah atau memperbaiki suatu kebijakan publik sehingga menguntungkan bagi kelompok masyarakat banyak dan masyarakat marjinal.
29. Komunikasi, Informasi, dan Edukasi yang selanjutnya disingkat KIE adalah kegiatan komunikasi untuk meningkatkan pengetahuan serta memperbaiki sikap dan perilaku keluarga, masyarakat dan penduduk dalam Program KKBPK.
30. Tim Advokasi Lintas Sektor Program KKBPK adalah forum pemangku kebijakan dan kepentingan baik formal maupun non-formal, lembaga maupun individu yang terdiri dari mitra Advokasi yang potensial dan strategis dalam melaksanakan proses Advokasi Program KKBPK.
31. Kearifan Lokal merupakan pengetahuan atau nilai-nilai positif yang muncul melalui periode yang panjang dan berevolusi bersama masyarakat melalui pengalaman yang diintegrasikan dengan pemahaman terhadap budaya baik budaya asli/lokal maupun adaptasi dengan budaya luar serta keadaan alam/kondisi wilayah suatu tempat.
32. Alat dan Obat Kontrasepsi yang selanjutnya disingkat Alokon adalah alokon yang dipergunakan dalam pelayanan Program KKBPK.
33. Jaringan adalah fasilitas kesehatan yang menginduk ke Puskesmas pembina, yaitu:
Puskesmas Pembantu (Pustu), Bidan di desa, Puskesmas keliling (Pusling).
34. Jejaring adalah tempat Pelayanan KB yang menginduk ke fasilitas kesehatan tingkat pertama setelah melakukan perjanjian kerjasama, terdiri dari praktik bidan, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
35. Praktik Mandiri Bidan yang selanjutnya disingkat PMB adalah tempat pelaksanaan rangkaian kegiatan pelayanan kebidanan yang dilakukan oleh Bidan secara perorangan.
36. Data Konsumsi adalah data stok Alokon yang dikeluarkan pada laporan hasil pelayanan KB dan pemakaian Alokon di Faskes (F/II/KB) oleh Faskes ke Peserta KB.
Pada Data Konsumsi Faskes sudah mencakup transaksi pengeluaran stok ke Peserta KB maupun rekapitulasi pengeluaran ke Jaringan dan Jejaringnya.
37. Fasilitas Kesehatan yang selanjutnya disebut Faskes adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun
rehabilitative yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dan atau masyarakat.
38. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah Faskes yang termasuk di dalamnya berupa Puskesmas atau yang setara, praktik dokter, klinik pratama dan atau yang setara dan rumah sakit kelas D pratama atau setara.
39. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut yang selanjutnya disingkat FKRTL adalah Faskes yang termasuk di dalamnya berupa Klinik Utama atau yang setara, rumah sakit umum dan rumah sakit khusus.
40. First Expire First Out adalah proses pengeluaran Alokon dan sarana penunjang berdasarkan batas kadaluarsa, bila Alokon dan sarana penunjang yang batas kadaluarsanya lebih awal maka harus dikeluarkan lebih awal.
41. First In First Out adalah proses pengeluaran Alokon dan sarana penunjang berdasarkan waktu penerimaan, bila masuk pertama maka harus dikeluarkan lebih awal dan digunakan jika kadaluarsa suatu barang tidak diketahui.
42. Gudang Alokon yang selanjutnya disebut Gudang adalah bangunan yang dikhususkan untuk menyimpan Alokon dan sarana penunjang untuk pelayanan KB.
43. Laporan Bulanan Alokon dari Gudang Perangkat Daerah (F/V/KB) adalah formulir pelaporan Gudang yang terdiri atas laporan stok Alokon untuk tingkat Gudang BKKBN, Gudang Perwakilan BKKBN Provinsi serta Gudang Perangkat Daerah Kabupaten dan Kota.
44. Laporan Hasil Pelayanan KB dan Pemakaian Alokon di Faskes (F/II/KB) adalah formulir laporan bulanan yang digunakan Faskes untuk melaporkan pelayanan Peserta KB baru maupun pelayanan Peserta KB ulang, yang dilakukan oleh Faskes, seluruh Praktik Dokter/Praktik Mandiri Bidan, serta Jaringan dan Jejaring Faskes lainnya di wilayah kerja atau binaan Faskes tersebut.
Laporan ini mencakup persediaan Alokon menurut metode kontrasepsi dan tempat pelayanan.
45. Pelayanan KB adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas melalui pemberian pelayanan KB termasuk penanganan efek samping dan komplikasi bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional.
46. Pasangan Usia Subur yang selanjutnya disingkat PUS adalah pasangan suami isteri yang isterinya berumur antara 15-49 tahun, atau isteri yang belum berumur 15 tahun namun telah menikah, atau isteri yang berumur lebih dari 49 tahun namun masih mendapatkan menstruasi.
47. Pelayanan KB Bergerak adalah Pelayanan KB yang dilaksanakan di suatu daerah yang belum tersedia tenaga medis yang kompeten ataupun daerah yang memerlukan bantuan Pelayanan KB Bergerak dengan maksud untuk mendekatkan akses Pelayanan KB yang bisa dilakukan dengan kunjungan pelayanan dan atau menggunakan fasilitas Pelayanan KB Bergerak.
48. Peserta KB adalah PUS yang menggunakan salah satu Alokon.
49. Penyuluh KB adalah Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan fungsional tertentu yang memenuhi kualifikasi dan standar kompetensi yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan, pelayanan, penggerakkan, dan pengembangan Program KKBPK.
50. Tenaga Kesehatan adalah dokter dan bidan yang memberikan Pelayanan KB, serta tenaga kesehatan lainnya yang memberikan konseling KB.
51. Tenaga Lini Lapangan adalah orang atau sekelompok orang yang memiliki kepedulian dalam pengelolaan dan pelaksanaan dan pelaksanaan program KB di lini lapangan yaitu Penyuluh KB, petugas lapangan KB dan kader.
52. Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga negara Republik INDONESIA secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila.
53. Pemberdayaan adalah upaya untuk meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan Organisasi Kemasyarakatan dengan menciptakan kondisi yang memungkinkan Organisasi Kemasyarakatan dapat tumbuh berkembang secara sehat, mandiri, akuntabel dan profesional.
54. Kelompok Kegiatan yang selanjutnya disebut dengan Poktan adalah tempat berkumpulnya para keluarga atau orang tua dalam memperoleh informasi tentang program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.
55. Desain Program Pembangunan Keluarga adalah desain Program dalam upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat.
56. Bina Keluarga Balita yang selanjutnya disingkat BKB adalah wadah kegiatan keluarga yang mempunyai balita dan anak, bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan orangtua dan anggota keluarga lainnya untuk mengasuh dan membina tumbuh kembang anak melalui kegiatan stimulasi fisik, mental, intelektual, emosional, spiritual, sosial dan moral untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dalam rangka meningkatkan kesertaan pembinaan dan kemandirian ber-KB bagi PUS anggota Poktan.
57. Bina Keluarga Remaja yang selanjutnya disingkat BKR adalah wadah kegiatan yang beranggotakan keluarga yang mempunyai remaja, untuk memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan dalam pengasuhan dan pembinaan remaja, sehingga dapat memahami remaja,
permasalahan remaja, dan dapat melakukan komunikasi efektif dengan remaja.
58. Pusat Informasi dan Konseling Remaja yang selanjutnya disebut PIK Remaja adalah suatu wadah kegiatan program pembinaan Ketahanan remaja dalam rangka penyiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja yang dikelola dari, oleh, dan untuk remaja guna memberikan layanan infomasi dan konseling tentang perencanaan kehidupan berkeluarga bagi remaja serta kegiatan- kegiatan penunjang lainnya.
59. Bina Keluarga Lansia yang selanjutnya disingkat BKL adalah Poktan keluarga yang mempunyai lansia yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan keluarga yang memiliki lansia dan lansia itu sendiri untuk meningkatkan kualitas hidup lansia dalam rangka meningkatkan kesertaan, pembinaan, dan kemandirian ber-KB bagi PUS anggota Poktan.
60. Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera yang selanjutnya disingkat PPKS adalah wadah kegiatan terpadu yang mudah diakses oleh masyarakat, dengan kegiatan dan atau rangkaian kegiatan keluarga yang dilaksanakan dalam bentuk KIE, konsultasi dan konseling, pembinaan serta rujukkan.
61. Pemberdayaan Ekonomi Keluarga adalah program pembinaan ketahanan dan kesejahteraan untuk memperkuat fungsi ekonomi keluarga demi meningkatkan kesejahteraan keluarga.
62. Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera yang selanjutnya disingkat UPPKS adalah kelompok usaha ekonomi produktif yang beranggotakan sekumpulan anggota keluarga yang saling berinteraksi dan terdiri dari berbagai tahapan keluarga sejahtera, baik PUS yang sudah ber-KB maupun yang belum ber-KB dalam rangka meningkatkan kesejahteraan keluarga.
63. Petugas Lapangan KB yang selanjutnya disingkat PLKB adalah Pegawai Negeri Sipil dan/atau Non PNS yang bertugas melaksanakan, mengelola dan menggerakkan
masyarakat dalam program KKBPK di tingkat desa/kelurahan.
64. Indeks Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disingkat IPK adalah Indeks yang menggambarkan kualitas keluarga yang ditunjukkan melalui ketentraman, kemandirian dan kebahagiaan.
Pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan Pengendalian Kuantitas Penduduk di pemerintahan daerah kabupaten dan kota, meliputi:
a. penyusunan dan pemanfaatan perencanaan Kependudukan, yakni;
1. melakukan penyerasian kebijakan pembangunan daerah kabupaten dan kota terhadap Program KKBPK.
2. melakukan penyusunan dan pemanfaatan GDPK.
3. melakukan Advokasi integrasi GDPK ke dalam perencanaan pembangunan dan penetapan regulasi daerah kabupaten dan kota.
4. melakukan sosialisasi dan meningkatkan capaian Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan kepada sektor terkait.
b. melaksanakan Sistem Informasi Peringatan Dini Pengendalian Penduduk, yakni:
1. mengidentifikasi isu strategis Kependudukan.
2. melakukan penyusunan kajian dampak Kependudukan beserta model solusi strategis.
3. melakukan sosialisasi hasil kajian dampak Kependudukan beserta model solusi strategis sebagai bagian sistem informasi peringatan dini dampak Kependudukan kepada pemangku kepentingan.
4. melakukan Advokasi hasil kajian dampak Kependudukan beserta model solusi strategis sebagai bagian Sistem Informasi Peringatan Dini Pengendalian Penduduk kepada pemangku kepentingan.
5. meningkatkan kualitas pengelolaan Kampung KB.
6. melakukan pembentukan Rumah Data Kependudukan di desa/kelurahan untuk memperkuat integrasi Program KKBPK dan sektor lain.
7. menyediakan publikasi dan rekomendasi kebijakan penanganan isu strategis Kependudukan.
8. Melaksanakan penanganan terpadu isu Kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga oleh pemangku kepentingan dan mitra kerja.
c. pembinaan Kerjasama Pendidikan Kependudukan, yakni:
1. melakukan penguatan kerjasama pelaksanaan pendidikan Kependudukan jalur formal, informal dan nonformal.
2. melakukan Advokasi dan fasilitasi pelaksanaan pendidikan Kependudukan jalur formal, informal, dan nonformal.
3. melakukan sosialisasi pendidikan Kependudukan jalur formal, informal, dan nonformal.
4. melakukan pengintegrasian materi pendidikan Kependudukan ke dalam rencana pelaksanaan pembelajaran melalui SSK di tingkat SD/sederajat, SMP/sederajat, dan aparatur sipil negara peduli Kependudukan di lembaga kediklatan, Saka Kencana dan masyarakat peduli Kependudukan di Poktan.
5. melakukan koordinasi dalam rangka penetapan keputusan dari bupati/walikota maupun dinas yang terkait substansi, sebagai dasar pelaksanaan kegiatan SSK, aparatur sipil negara peduli Kependudukan, Saka Kencana, dan masyarakat peduli Kependudukan.
6. menyelenggarakan kegiatan SSK, aparatur sipil negara peduli Kependudukan, Saka Kencana, dan masyarakat peduli Kependudukan.
7. melakukan perbanyakan serta pengembangan materi materi pendidikan Kependudukan sesuai dengan Kearifan Lokal.
8. menyediakan dukungan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan Pengendalian Kuantitas Penduduk.
Pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan Pengendalian Kuantitas Penduduk di pemerintahan daerah kabupaten dan kota, meliputi:
a. penyusunan dan pemanfaatan perencanaan Kependudukan, yakni;
1. melakukan penyerasian kebijakan pembangunan daerah kabupaten dan kota terhadap Program KKBPK.
2. melakukan penyusunan dan pemanfaatan GDPK.
3. melakukan Advokasi integrasi GDPK ke dalam perencanaan pembangunan dan penetapan regulasi daerah kabupaten dan kota.
4. melakukan sosialisasi dan meningkatkan capaian Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan kepada sektor terkait.
b. melaksanakan Sistem Informasi Peringatan Dini Pengendalian Penduduk, yakni:
1. mengidentifikasi isu strategis Kependudukan.
2. melakukan penyusunan kajian dampak Kependudukan beserta model solusi strategis.
3. melakukan sosialisasi hasil kajian dampak Kependudukan beserta model solusi strategis sebagai bagian sistem informasi peringatan dini dampak Kependudukan kepada pemangku kepentingan.
4. melakukan Advokasi hasil kajian dampak Kependudukan beserta model solusi strategis sebagai bagian Sistem Informasi Peringatan Dini Pengendalian Penduduk kepada pemangku kepentingan.
5. meningkatkan kualitas pengelolaan Kampung KB.
6. melakukan pembentukan Rumah Data Kependudukan di desa/kelurahan untuk memperkuat integrasi Program KKBPK dan sektor lain.
7. menyediakan publikasi dan rekomendasi kebijakan penanganan isu strategis Kependudukan.
8. Melaksanakan penanganan terpadu isu Kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga oleh pemangku kepentingan dan mitra kerja.
c. pembinaan Kerjasama Pendidikan Kependudukan, yakni:
1. melakukan penguatan kerjasama pelaksanaan pendidikan Kependudukan jalur formal, informal dan nonformal.
2. melakukan Advokasi dan fasilitasi pelaksanaan pendidikan Kependudukan jalur formal, informal, dan nonformal.
3. melakukan sosialisasi pendidikan Kependudukan jalur formal, informal, dan nonformal.
4. melakukan pengintegrasian materi pendidikan Kependudukan ke dalam rencana pelaksanaan pembelajaran melalui SSK di tingkat SD/sederajat, SMP/sederajat, dan aparatur sipil negara peduli Kependudukan di lembaga kediklatan, Saka Kencana dan masyarakat peduli Kependudukan di Poktan.
5. melakukan koordinasi dalam rangka penetapan keputusan dari bupati/walikota maupun dinas yang terkait substansi, sebagai dasar pelaksanaan kegiatan SSK, aparatur sipil negara peduli Kependudukan, Saka Kencana, dan masyarakat peduli Kependudukan.
6. menyelenggarakan kegiatan SSK, aparatur sipil negara peduli Kependudukan, Saka Kencana, dan masyarakat peduli Kependudukan.
7. melakukan perbanyakan serta pengembangan materi materi pendidikan Kependudukan sesuai dengan Kearifan Lokal.
8. menyediakan dukungan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan Pengendalian Kuantitas Penduduk.