Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat KB adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan melalui promosi perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang
berkualitas.
2. Keluarga Berencana Pascapersalinan yang selanjutnya disebut KBPP adalah pelayanan KB yang diberikan setelah persalinan sampai dengan kurun waktu 42 (empat puluh dua) hari, dengan tujuan mengatur jarak kelahiran, jarak kehamilan, dan menghindari kehamilan yang tidak diinginkan, sehingga setiap keluarga dapat merencanakan kehamilan yang aman dan sehat.
3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
4. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FPKTP adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat nonspesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya, yang termasuk FPKTP berupa Puskesmas atau yang setara, praktik dokter, klinik pratama atau yang setara, dan rumah sakit kelas D pratama atau setara.
5. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disingkat FPKRTL adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau subspesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus, yang termasuk di dalamnya berupa klinik utama atau yang setara, rumah sakit umum dan rumah sakit khusus.
6. Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
7. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
8. Pencatatan dan Pelaporan Pelayanan Kontrasepsi adalah suatu kegiatan mencatat dan melaporkan berbagai aspek yang berkaitan dengan pelayanan kontrasepsi yang dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan KB pemerintah maupun swasta, praktik dokter/praktik bidan mandiri, serta jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan KB lainnya sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan.
9. Konseling adalah proses pertukaran informasi dan
interaksi positif tentang KB, dilakukan antara calon peserta KB dan petugas untuk membantu calon peserta KB mengenali kebutuhannya, cara ber-KB serta memilih solusi terbaik dan membuat keputusan yang sesuai dengan kondisi yang dihadapi.
10. Konseling KBPP adalah proses pemberian informasi dan interaksi positif tentang KBPP, dilakukan antara calon peserta KBPP dan petugas untuk membantu calon peserta KBPP mengenali kebutuhan ber-KBnya serta memilih solusi terbaik dan membuat keputusan pilihan kontrasepsi yang sesuai dengan kondisi yang dihadapi.
11. Peserta KB Baru yang selanjutnya disebut PB adalah peserta yang baru pertama kali menggunakan metode kontrasepsi termasuk mereka yang pascapersalinan.
12. Komunikasi, Informasi, dan Edukasi yang selanjutnya disebut KIE adalah proses penyampaian dan penerimaan pesan untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, dan perilaku seseorang.
13. Pelayanan Kesehatan Masa Hamil adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan sejak terjadinya masa konsepsi hingga melahirkan.
14. Pelayanan Kesehatan Sesudah Melahirkan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan pada ibu selama masa nifas dan pelayanan yang mendukung bayi yang dilahirkannya sampai berusia 2 (dua) tahun.
15. Kelompok Kegiatan yang selanjutnya disebut Poktan adalah kelompok masyarakat yang melaksanakan dan mengelola kegiatan bina keluarga balita, bina keluarga remaja, bina keluarga lansia, pembinaan usaha ekonomi keluarga melalui kelompok usaha peningkatan pendapatan keluarga peserta KBPP, dan pusat informasi Konseling remaja dalam upaya mewujudkan ketahanan keluarga.
16. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
17. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
18. Alat Kontrasepsi Dalam Rahim yang selanjutnya disingkat AKDR adalah alat kontrasepsi berbentuk kecil, silastis, dengan lengan atau kawat tembaga di sekitarnya yang dipasang di dalam rahim yang memberikan perlindungan jangka panjang terhadap kehamilan.
19. Implan adalah obat kontrasepsi yang bersifat hormonal dan dimasukkan ke bawah kulit lengan atas menggunakan inserter khusus dengan masa efektif obat sebagai kontrasepsi selama 3 (tiga) tahun.
20. Alat Bantu Pengambilan Keputusan yang selanjutnya disingkat ABPK adalah lembar balik yang
dikembangkan bersama dengan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization), digunakan untuk membantu petugas melakukan Konseling sesuai standar dengan adanya tanda pengingat mengenai keterampilan Konseling yang perlu dilakukan dan informasi yang perlu diberikan sesuai dengan kebutuhan peserta KBPP.
21. Persetujuan Tindakan Medis adalah persetujuan yang diberikan oleh peserta KBPP atau keluarganya atas dasar informasi dan penjelasan mengenai tindakan medis yang akan dilakukan terhadap peserta KBPP tersebut.
22. Sistem Informasi dan Evaluasi KBPP adalah suatu upaya berkaitan dengan pemantauan kualitas pelayanan dan program KBPP dengan menganalisa informasi hasil pelayanan KBPP dan melakukan evaluasi terhadap kinerja program dan pelayanan KBPP berdasarkan informasi yang tersedia.
23. Provider adalah Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan/atau sertifikasi untuk memberikan pelayanan KB.
24. Petugas KB adalah seseorang yang melakukan kegiatan terkait dengan penggerakan KB yaitu Penyuluh KB, Petugas Lapangan KB, Institusi Masyarakat Perdesaan/Perkotaan Bangga Kencana, motivator Perdesaan/Perkotaan Bangga Kencana, Sub Institusi Masyarakat KB serta Tenaga Kesehatan atau mitra kerja lainnya.
25. Penyuluh KB adalah pegawai aparatur sipil negara yang memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi tertentu yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang sebagai jabatan fungsional tertentu untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.
26. Petugas Lapangan KB yang selanjutnya disingkat PLKB adalah pegawai aparatur sipil negara yang memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi tertentu yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang sebagai jabatan fungsional untuk melaksanakan kegiatan pencatatan dan pelaporan, KIE, serta pelayanan program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.
27. Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintah Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut PD-KB adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana yang menjadi kewenangan daerah provinsi, kabupaten, dan kota.
28. Rumah Sakit adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan
perseorangan secara paripurna melalui pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
29. Pelayanan KB di RS yang selanjutnya disingkat PKBRS adalah pelayanan medik dan nonmedik bagi pasangan usia subur untuk menunda, menjarangkan, dan mengakhiri masa kesuburan dengan menggunakan salah satu metode kontrasepsi, penanganan komplikasi, dan kegagalan termasuk kemungkinan rekanalisasi yang dilaksanakan oleh Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang kompeten.
30. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga.
31. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintah di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.