Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf g merupakan sarana terlaksananya proses Manajemen Risiko. (2) Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan pengendalian yang dirancang telah dikomunikasikan dengan pihak terkait. (3) Bentuk informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. rapat berkala; b. dialog Risiko; c. pemanfaatan sistem informasi Manajemen Risiko; dan d. pelaporan insidentil dan berkala.
Koreksi Anda