Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2) huruf f bertujuan untuk memastikan implementasi Manajemen Risiko berjalan secara efektif sesuai dengan rencana dan memberikan umpan balik bagi perbaikan/pengembangan Manajemen Risiko.
(2) Pemantauan dilaksanakan secara berkelanjutan dan berkala terhadap:
a. realisasi kegiatan pengendalian dan peristiwa Risiko, untuk mengetahui level Risiko aktual, efektivitas kegiatan pengendalian, ada atau tidaknya Risiko residu dan/atau Risiko baru yang memerlukan tambahan kegiatan pengendalian; dan
b. hambatan/kendala dan peluang dalam pelaksanaan keseluruhan proses Manajemen Risiko.
Koreksi Anda
