Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Respons Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf e bertujuan membantu memfokuskan perhatian Pemilik Risiko pada alternatif pengendalian yang diperlukan untuk memastikan respons Risiko relevan dengan akar penyebab dan indikator Risiko utama.
(2) Respons Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. mengidentifikasi akar penyebab Risiko;
b. menentukan indikator Risiko utama dengan mempertimbangkan akar penyebab Risiko;
c. menyusun kegiatan pengendalian dan indikator keluarannya dengan mempertimbangkan indikator Risiko utama;
d. memprediksi level Risiko yang diharapkan setelah kegiatan pengendalian; dan
e. MENETAPKAN pelaksana kegiatan pengendalian dan jadwal pelaksanaannya.
Koreksi Anda
