Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d merupakan proses untuk menentukan prioritas Risiko, level Risiko residu setelah pengendalian terpasang, dan keputusan penanganan Risiko.
Koreksi Anda