Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b merupakan proses mengenali dan mengurai pernyataan Risiko yang berdampak terhadap pencapaian sasaran/kinerja organisasi, baik yang berasal dari faktor internal maupun faktor eksternal.
Koreksi Anda