Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan konteks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a merupakan proses menentukan batasan, parameter internal dan parameter eksternal yang dipertimbangkan dalam mengelola Risiko serta menentukan ruang lingkup kriteria Risiko dalam Manajemen Risiko. (2) Penetapan konteks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. mengidentifikasi sasaran strategis/program strategis UPR; b. mengidentifikasi hal yang mengancam eksistensi UPR; c. menghubungkan dengan proses bisnis UPR; d. mengidentifikasi pemangku kepentingan; e. merumuskan kriteria dampak dan frekuensi keterjadian Risiko; dan f. MENETAPKAN selera Risiko.
Koreksi Anda