Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan penerapan kebijakan, prosedur, dan praktik manajemen secara sistematis yang dilakukan oleh seluruh unit kerja di lingkungan BKKBN. (2) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penetapan konteks; b. identifikasi Risiko; c. analisis Risiko; d. evaluasi Risiko; e. respons Risiko; f. pemantauan; dan g. informasi dan komunikasi. (3) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f, dituangkan dalam dokumen kertas kerja Penilaian Risiko dan Pemantauan.
Koreksi Anda