Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan penerapan kebijakan, prosedur, dan praktik manajemen secara sistematis yang dilakukan oleh seluruh unit kerja di lingkungan BKKBN.
(2) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penetapan konteks;
b. identifikasi Risiko;
c. analisis Risiko;
d. evaluasi Risiko;
e. respons Risiko;
f. pemantauan; dan
g. informasi dan komunikasi.
(3) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f, dituangkan dalam dokumen kertas kerja Penilaian Risiko dan Pemantauan.
Koreksi Anda
