Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kepemimpinan dan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, yaitu seluruh pimpinan unit kerja harus memiliki komitmen yang tinggi untuk memimpin penyelenggaraan Manajemen Risiko di lingkup kerjanya dan memastikan terintegrasi dalam seluruh proses bisnis organisasi.
(2) Integrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, merupakan proses yang dilakukan secara terus menerus dalam struktur dan konteks organisasi yang mengalami perubahan/pengembangan.
(3) Desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c, yaitu desain penyelenggaraan Manajemen Risiko yang:
a. disesuaikan dengan konteks internal dan eksternal organisasi;
b. dinyatakan pimpinan organisasi dan/atau unit kerja dalam bentuk kebijakan/pernyataan
dan disosialisasikan kepada seluruh unit kerja di lingkungan BKKBN;
c. memuat delegasi tanggung jawab dan fungsi penyelenggaraan dan penjaminan kualitas;
d. kepastian alokasi sumber daya; dan
e. adanya ruang komunikasi dan konsultansi bagi seluruh ASN BKKBN maupun para stakeholder dalam penyelenggaraan dan pengembangan Manajemen Risiko.
(4) Implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) huruf d, yaitu pelaksanaan kerangka kerja Manajemen Risiko yang dilakukan dengan perencanaan memadai yang meliputi:
a. kejelasan waktu dan alokasi sumber daya;
b. kejelasan identitas pelaksana dan cara/metode yang digunakan atas suatu rencana/keputusan;
c. modifikasi suatu proses pengambilan keputusan jika diperlukan; dan
d. adanya keyakinan seluruh rencana dapat diaplikasikan.
(5) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) huruf e, yaitu dalam proses evaluasi terhadap sebagian/seluruh kerangka kerja Manajemen Risiko dilakukan secara periodik terhadap kinerja penyelenggaraan Manajemen Risiko, realisasi rencana dan indikator, serta hasil yang diharapkan.
(6) Perbaikan dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) huruf f, yaitu adanya pemantauan untuk mendeteksi dan mengantisipasi perubahan serta menilai kecukupan dan efektivitas penyelenggaraan yang dilakukan secara berkelanjutan dan terjadwal serta ditindaklanjuti melalui rencana pengembangan yang tepat dan terukur sehingga berkontribusi terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan Manajemen Risiko.
Koreksi Anda
