Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerangka kerja Manajemen Risiko merupakan dasar penyelenggaraan Manajemen Risiko di lingkungan BKKBN. (2) Kerangka kerja Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kepemimpinan dan komitmen; b. integrasi; c. desain; d. implementasi; e. evaluasi; dan f. perbaikan dan pengembangan.
Koreksi Anda