Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Manajemen Risiko di lingkungan BKKBN dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. terintegrasi; b. komprehensif dan sistematis; c. disesuaikan dengan konteks organisasi; d. inklusif; e. dinamis; f. ketersediaan informasi terbaik; g. faktor manusia dan budaya; dan h. pengembangan berkelanjutan.
Koreksi Anda