Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Manajemen Risiko di lingkungan BKKBN dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. terintegrasi;
b. komprehensif dan sistematis;
c. disesuaikan dengan konteks organisasi;
d. inklusif;
e. dinamis;
f. ketersediaan informasi terbaik;
g. faktor manusia dan budaya; dan
h. pengembangan berkelanjutan.
Koreksi Anda
