Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan UPR menyampaikan laporan berkala kepada Pemilik Risiko, Pimpinan UPMR, dan Inspektur Utama. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. hasil pemantauan peristiwa/keterjadian Risiko; b. hasil penilaian efektivitas kegiatan pengendalian dan kondisi aktual indikator resiko utama; c. updating profil Risiko, termasuk hasil identifikasi Risiko baru; d. hasil evaluasi efektivitas penyelenggaraan Manajemen Risiko pada lingkup kerjanya; dan e. hal lainnya yang ditetapkan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan. (4) Dalam hal terdapat kejadian/peristiwa/perubahan terkait suatu Risiko yang perlu segera ditindaklanjuti, Pimpinan UPR menyampaikan laporan insidental kepada Pimpinan UPMR, Sekretaris Utama, dan Inspektur Utama. (5) Terhadap laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang berasal dari pimpinan UPR, UPMR melakukan konsolidasi, analisis, dan pelaporan, yang meliputi: a. hasil pemantauan kejadian/peristiwa/perubahan Risiko; b. hasil penilaian efektivitas kegiatan pengendalian dan kondisi aktual indikator Risiko utama; c. pembaruan profil Risiko, termasuk hasil identifikasi Risiko baru; d. hasil evaluasi efektivitas penyelenggaraan Manajemen Risiko pada tiap UKE-I dan UKE-II Perwakilan, serta entitas BKKBN; dan e. hal lainnya yang ditetapkan. (6) Inspektur Utama melaporkan seluruh hasil pengawasan intern atas penyelenggaraan Manajemen Risiko kepada Kepala BKKBN, Sekretaris Utama, dan UPMR.
Koreksi Anda