Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan UPR dengan persetujuan Pemilik Risiko, menyampaikan laporan hasil penilaian Risiko untuk tahun yang akan datang kepada UPMR paling lambat saat pelaksanaan koordinasi perencanaan dan penganggaran pada tahun berjalan. (2) Laporan hasil penilaian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penetapan konteks; b. identifikasi Risiko; c. analisis Risiko; d. evaluasi Risiko; dan e. respons Risiko. (3) UPMR dengan persetujuan Sekretaris Utama, melakukan konsolidasi, analisis, dan pelaporan hasil penilaian Risiko tahunan BKKBN kepada Kepala BKKBN dan Inspektur Utama paling lambat 1 (satu) bulan setelah dokumen perencanaan dan penganggaran ditetapkan.
Koreksi Anda