Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Utama mengoordinasikan upaya pemenuhan kebutuhan sumber daya penyelenggaraan Manajemen Risiko di seluruh level UPR dan APIP yang diusulkan oleh UPMR kepada UKE-II terkait. (2) Sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sumber daya manusia, anggaran, dan sarana dan prasarana. (3) Pimpinan UKE-I dan UKE-II bertanggungjawab dalam pengelolaan sumber daya pada lingkup kerjanya untuk mendukung kinerja UPR dan UPMR.
Koreksi Anda