Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) UPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b, terdiri atas:
a. UPR tingkat entitas BKKBN yang secara ex-officio dilaksanakan oleh UPMR;
b. UPR tingkat UKE-I; dan
c. UPR tingkat UKE-II Perwakilan.
(2) Pimpinan UKE-I menunjuk dan MENETAPKAN 1 (satu) orang Pejabat Tinggi Pratama di lingkup kerjanya sebagai pimpinan UPR tingkat UKE-I.
(3) Pimpinan UKE-II perwakilan menunjuk dan MENETAPKAN 1 (satu) pejabat administrator di lingkup kerjanya sebagai pimpinan UPR tingkat UKE-II perwakilan.
Koreksi Anda
