Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Struktur Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, yaitu sinergi antar pejabat/pegawai pada semua level atau tingkatan yang memberikan perspektif lengkap tentang paparan Risiko dan peluang serta pengelolaan Risiko.
(2) Struktur Manajemen Risiko di lingkungan BKKBN menggunakan konsep lini yang terdiri atas:
a. lini pertama, bertanggung jawab untuk melakukan Manajemen Risiko di lingkup kerjanya;
b. lini kedua, bertanggung jawab untuk mengoordinasikan penyelenggaraan Manajemen Risiko dan menjamin kepatuhan pelaksanaanya; dan
c. lini ketiga, bertanggung jawab dalam rangka kegiatan pengawasan intern terhadap penyelenggaraan Manajemen Risiko.
(3) Lini pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh:
a. Pemilik Risiko; dan
b. UPR.
(4) Lini kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Sekretaris Utama dan dapat didelegasikan pada UPMR yang secara koordinatif bertanggung jawab kepada pimpinan UKE-II yang membidangi perencanaan.
(5) Lini ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Inspektorat Utama.
Koreksi Anda
