Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan Budaya Risiko dilaksanakan melalui: a. integrasi Manajemen Risiko dalam manajemen kinerja dan manajemen pengelolaan sumber daya; b. penyediaan dan penggunaan saluran informasi dan komunikasi untuk seluruh proses Manajemen Risiko, dan pemanfaatannya untuk tiap proses pengambilan keputusan; c. pelaksanaan pengembangan kompetensi Manajemen Risiko bagi ASN BKKBN secara terencana dan berkelanjutan; dan d. penghargaan bagi unit organisasi dan/atau ASN BKKBN melalui suatu penilaian kinerja Manajemen Risiko.
Koreksi Anda