Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Pengembangan Budaya Risiko dilaksanakan melalui:
a. integrasi Manajemen Risiko dalam manajemen kinerja dan manajemen pengelolaan sumber daya;
b. penyediaan dan penggunaan saluran informasi dan komunikasi untuk seluruh proses Manajemen Risiko, dan pemanfaatannya untuk tiap proses pengambilan keputusan;
c. pelaksanaan pengembangan kompetensi Manajemen Risiko bagi ASN BKKBN secara terencana dan berkelanjutan; dan
d. penghargaan bagi unit organisasi dan/atau ASN BKKBN melalui suatu penilaian kinerja Manajemen Risiko.
Koreksi Anda
