Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup penyelenggaraan Manajemen Risiko, meliputi: a. prinsip dan kerangka kerja Manajemen Risiko; b. Budaya Risiko; c. struktur Manajemen Risiko; d. proses Manajemen Risiko; dan e. sumber daya dan pengembangan Manajemen Risiko.
Koreksi Anda