Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana. 2. Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak pada ketidakpastian pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. 3. Budaya Risiko adalah nilai, kepercayaan, pengetahuan, dan pemahaman tentang Risiko yang kemudian mempengaruhi sikap terhadap suatu Risiko. 4. Manajemen Risiko adalah aktivitas terkoordinasi untuk mengenali, menentukan, mengendalikan, dan memantau Risiko yang dimiliki suatu organisasi, serta mengevaluasi ketepatan aktivitas pengelolaannya, utamanya dimaksudkan untuk meningkatkan penjaminan terhadap kemungkinan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi maupun perbaikan/peningkatan kinerja. 5. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. 6. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan. 7. Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan. 8. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. 9. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 10. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah unit kerja Inspektorat Utama BKKBN. 11. Pemilik Risiko adalah pimpinan BKKBN dan/atau pimpinan unit kerja BKKBN yang bertanggung jawab untuk melaksanakan Manajemen Risiko di lingkungan kerjanya. 12. Unit Pengelola Risiko selanjutnya disingkat UPR adalah unit yang dipimpin pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab pelaksanaan Manajemen Risiko. 13. Unit Penyelenggara Manajemen Risiko yang selanjutnya disingkat UPMR adalah unit yang dibentuk untuk mengoordinasikan penyelenggaraan Manajemen Risiko dan menjamin kepatuhan pelaksanaannya. 14. Unit Kerja Eselon I yang selanjutnya disingkat UKE-I adalah sekretariat utama, kedeputian, dan inspektorat utama yang berada di lingkungan BKKBN. 15. Unit Kerja Eselon II yang selanjutnya disingkat UKE-II adalah direktorat/inspektorat wilayah/biro/pusat/ perwakilan BKKBN provinsi yang berada di lingkungan BKKBN.
Koreksi Anda