Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK REGULER SUBBIDANG KELUARGA BERENCANATAHUN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota menyampaikan laporan DAK Fisik Reguler Subbidang KB Tahun Anggaran 2022 kepada Kepala BKKBN secara berkala setiap 3 (tiga) bulan melalui aplikasi sistem pelaporan, perencanaan, monitoring, dan evaluasi BKKBN. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. pelaksanaan kegiatan; b. pagu dan penyerapan dana; dan c. capaian keluaran kegiatan.
Koreksi Anda