Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK REGULER SUBBIDANG KELUARGA BERENCANATAHUN 2022
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota menyampaikan laporan DAK Fisik Reguler Subbidang KB Tahun Anggaran 2022 kepada Kepala BKKBN secara berkala setiap 3 (tiga) bulan melalui aplikasi sistem pelaporan, perencanaan, monitoring, dan evaluasi BKKBN.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. pelaksanaan kegiatan;
b. pagu dan penyerapan dana; dan
c. capaian keluaran kegiatan.
Koreksi Anda
