Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK REGULER SUBBIDANG KELUARGA BERENCANATAHUN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Pengendali DAK Fisik reguler Subbidang KB Tingkat Pusat bersama dengan Tim Pengendali DAK Fisik Reguler Subbidang KB Tingkat Provinsi, melakukan pemantauan dan evaluasi DAK Fisik reguler Subbidang KB Tahun Anggaran 2022 di kabupaten/kota secara mandiri atau terpadu bersama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, kementerian/lembaga lain yang terkait, serta Pemerintah Provinsi. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap DAK Fisik reguler Subbidang KB dengan memperhatikan: a. ketepatan waktu penyelesaian kegiatan; b. capaian keluaran kegiatan yang direncanakan; c. realisasi penyerapan dana setiap menu kegiatan; d. kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan dokumen rencana kegiatan yang telah disetujui oleh BKKBN; e. kesesuaian antara Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD dengan rencana kegiatan yang telah disetujui BKKBN; f. pencapaian hasil serta manfaat pelaksanaan kegiatan yang menjadi prioritas nasional; dan g. keberlanjutan fungsi dari hasil kegiatan. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengalokasian DAK Fisik Reguler Subbidang KB pada tahun berikutnya.
Koreksi Anda