Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK REGULER SUBBIDANG KELUARGA BERENCANATAHUN 2022
Teks Saat Ini
Penyaluran DAK Fisik Reguler Subbidang KB dilakukan secara campuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme penyaluran DAK Fisik Reguler.
Koreksi Anda
