Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK REGULER SUBBIDANG KELUARGA BERENCANATAHUN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DAK Fisik Reguler Subbidang KB Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan sesuai dengan petunjuk operasional DAK Fisik Reguler Subbidang KB Tahun Anggaran 2022. (2) Petunjuk operasional DAK Fisik Reguler Subbidang KB Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pendahuluan; b. ruang lingkup kegiatan; c. program dan kegiatan; d. kriteria teknis; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan f. Penutup. (3) Petunjuk operasional DAK Fisik Reguler Subbidang KB Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda