Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK REGULER SUBBIDANG KELUARGA BERENCANATAHUN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DAK Fisik Reguler Subbidang KB Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan kepada pemerintah daerah untuk membantu mendanai kegiatan fisik dalam penyelenggaraan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta upaya percepatan penurunan stunting sesuai dengan prioritas pembangunan nasional. (2) DAK Fisik Reguler Subbidang KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk kegiatan: a. penyediaan sarana dan prasarana pelayanan keluarga berencana; b. penyediaan sarana dan prasarana transportasi pelayanan keluarga berencana; c. penyediaan sarana dan prasarana sistem informasi data keluarga; dan d. penyediaan sarana dan prasarana penyuluhan stunting.
Koreksi Anda