Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK REGULER SUBBIDANG KELUARGA BERENCANATAHUN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Badan ini merupakan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Reguler Subbidang KB Tahun Anggaran 2022. (2) Peraturan Badan ini bertujuan untuk: a. meningkatkan dukungan sarana prasarana pelayanan keluarga berencana; b. meningkatkan dukungan sarana transportasi keluarga berencana; c. meningkatkan dukungan sarana prasarana pendataan dan penyuluhan keluarga berencana di Balai Penyuluhan KB ; d. menurunkan prevalensi stunting. e. menjamin tertib pelaksanaan, pengelolaan, pelaporan, dan pemanfaatan; dan f. meningkatkan efektivitas dan efisiensi program dan anggaran.
Koreksi Anda