Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK REGULER SUBBIDANG KELUARGA BERENCANATAHUN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Subbidang Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat DAK Fisik Reguler Subbidang KB adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik di bidang pembangunan keluarga, pengendalian penduduk, keluarga berencana serta penurunan stunting. 2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan peraturan daerah. 3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Kepala Daerah adalah gubernur untuk daerah provinsi atau bupati untuk daerah kabupaten atau walikota untuk daerah kota. 5. Organisasi Perangkat Daerah Bidang Kependudukan dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut OPD-KB adalah perangkat daerah yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan keluarga berencana yang menjadi kewenangan daerah. 6. Tim Pengendali DAK Fisik Reguler Subbidang KB Tingkat Pusat adalah tim yang bertugas melakukan pengendalian dan pengawasan penggunaan DAK Fisik Reguler Subbidang KB secara nasional yang diketuai oleh Sekretaris Utama BKKBN. 7. Tim Pengendali DAK Fisik Reguler Subbidang KB Tingkat Provinsi adalah tim yang bertugas melakukan pengendalian dan pengawasan penggunaan DAK Fisik Reguler Subbidang KB di kabupaten dan kota yang diketuai oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi. 8. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana. 9. Balai Penyuluhan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Balai Penyuluhan KB adalah pusat pengendali operasional dan pelayanan Program Bangga Kencana tingkat kecamatan.
Koreksi Anda