Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PROSEDUR PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pengusulan Pegawai menjadi Pelaksana Harian dengan jangka waktu menjabat 1 (satu) bulan atau lebih, dilakukan secara berjenjang dengan ketentuan:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya mengusulkan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat Fungsional Jenjang Ahli Utama untuk menjadi Pelaksana Harian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya kepada Sekretaris Utama melalui Unit Kerja yang membidangi Kepegawaian untuk ditetapkan oleh Sekretaris Utama;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya mengusulkan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator atau Pejabat Fungsional Jenjang Ahli Madya untuk menjadi Pelaksana Harian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama kepada Sekretaris Utama melalui Unit Kerja yang membidangi Kepegawaian untuk ditetapkan oleh Sekretaris Utama;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama mengusulkan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, atau Pejabat Fungsional Jenjang Ahli Muda untuk
menjadi Pelaksana Harian Pejabat Administrator kepada Pimpinan Unit Kerja yang membidangi Kepegawaian untuk ditetapkan; dan
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama mengusulkan Pejabat Pengawas, Pejabat Pelaksana, atau Pejabat Fungsional Jenjang Ahli Pertama untuk menjadi Pelaksana Harian Pejabat Pengawas kepada Pimpinan Unit Kerja yang membidangi Kepegawaian untuk ditetapkan.
(2) Pengusulan Pegawai menjadi Pejabat Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Unit Kerja yang membidangi Kepegawaian paling lama 3 (tiga) hari kerja.
Koreksi Anda
