Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PROSEDUR PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pejabat Pimpinan Tinggi Madya berhalangan sementara dengan jangka waktu kurang dari 1 (satu) bulan, dapat menunjuk dan MENETAPKAN salah seorang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungannya untuk menjadi Pelaksana Harian. (2) Dalam hal Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi berhalangan sementara dengan jangka waktu kurang dari 1 (satu) bulan, dapat menunjuk Pelaksana Harian Pejabat Administrator di lingkungannya.
Koreksi Anda