Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PROSEDUR PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian bukan merupakan Jabatan Definitif sehingga Pegawai yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian:
a. tidak dilantik dan diambil sumpahnya; dan
b. tidak dibebaskan dari jabatan definitifnya.
Koreksi Anda
