Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PROSEDUR PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pengusulan Pegawai menjadi Pelaksana Tugas JPT Madya diusulkan oleh Sekretaris Utama untuk ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Pengusulan Pegawai menjadi Pelaksana Tugas JPT Pratama diusulkan oleh JPT Madya kepada Sekretaris Utama untuk ditetapkan Kepala Badan.
(3) Dalam hal JPT Pratama merupakan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi, pengusulan Pegawai menjadi Pelaksana Tugas disampaikan oleh Sekretaris Utama kepada Kepala Badan dan dapat mempertimbangan masukan dari pembina wilayah.
(4) Pengusulan Pegawai menjadi Pelaksana Tugas Jabatan Administrasi Pusat dilakukan secara berjenjang oleh:
a. Unit Kerja yang membidangi Kepegawaian menerima usulan Pelaksana Tugas Jabatan Administrator dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang terdapat jabatan kosong untuk ditetapkan oleh Sekretaris Utama; dan
b. Unit Kerja yang membidangi Kepegawaian menerima usulan Pelaksana Tugas Jabatan Pengawas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang terdapat jabatan kosong untuk ditetapkan oleh pimpinan unit kerja yang membidangi kepegawaian.
(5) Pengusulan Pegawai menjadi Pelaksana Tugas Jabatan Administrasi Perwakilan BKKBN Provinsi dilakukan secara berjenjang dengan ketentuan:
a. Sekretaris menyampaikan usulan Pelaksana Tugas Jabatan Administrator kepada Kepala Perwakilan;
dan
b. Sekretaris menyampaikan usulan Pelaksana Tugas Jabatan Pengawas dari Pejabat Administrator kepada Kepala Perwakilan.
(6) Pengusulan Pegawai menjadi Pejabat Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diterima oleh Unit Kerja yang membidangi Kepegawaian paling lama 5 (lima) hari kerja.
(7) Dalam keadaan tertentu, Kepala Badan dapat menunjuk Pelaksana Tugas JPT yang lowong.
(8) Dalam keadaan tertentu, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi dapat menunjuk Pelaksana Tugas Jabatan Administrator.
Koreksi Anda
