Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PROSEDUR PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Pegawai yang dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas dengan mempertimbangkan sebagai berikut:
a. bagi jabatan yang setingkat lebih rendah dari jabatan yang dirangkapnya, dengan ketentuan:
1. untuk JPT Madya, paling sedikit telah 2 (dua) tahun menjabat dalam JPT Pratama atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama.
2. untuk JPT Pratama, paling sedikit telah 2 (dua) tahun menjabat dalam Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya.
3. Untuk Jabatan Administrator paling sedikit telah 2 (dua) tahun menjabat dalam Jabatan Pengawas atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Muda.
4. Untuk Jabatan Pengawas paling sedikit telah 2 (dua) tahun menjabat dalam Jabatan Pelaksana atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Pertama.
b. penilaian Prestasi Kerja Pegawai selama 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik; dan
c. tidak dalam keadaan proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
