Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PROSEDUR PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas dengan mempertimbangkan sebagai berikut: a. bagi jabatan yang setingkat lebih rendah dari jabatan yang dirangkapnya, dengan ketentuan: 1. untuk JPT Madya, paling sedikit telah 2 (dua) tahun menjabat dalam JPT Pratama atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama. 2. untuk JPT Pratama, paling sedikit telah 2 (dua) tahun menjabat dalam Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya. 3. Untuk Jabatan Administrator paling sedikit telah 2 (dua) tahun menjabat dalam Jabatan Pengawas atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Muda. 4. Untuk Jabatan Pengawas paling sedikit telah 2 (dua) tahun menjabat dalam Jabatan Pelaksana atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Pertama. b. penilaian Prestasi Kerja Pegawai selama 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik; dan c. tidak dalam keadaan proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda