Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PROSEDUR PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keadaan berhalangan dalam suatu jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibedakan dalam 2 (dua) kategori sebagai berikut: a. berhalangan tetap yaitu suatu keadaan pada saat jabatan struktural tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan, karena seorang pejabat pensiun, meninggal dunia, perpindahan, diberhentikan dalam jabatan, tugas keluar negeri yang melebihi 6 (enam) bulan, dan cuti di luar tanggungan negara; dan b. berhalangan sementara yaitu suatu keadaan pada saat jabatan struktural yang masih terisi tetapi pejabat definitif tidak dapat melaksanakan tugas jabatannya karena cuti tahunan, cuti besar, cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti sakit, dan tugas kedinasan di dalam maupun luar negeri yang tidak melebihi 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda