Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PROSEDUR PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi, serta kelangsungan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan BKKBN, perlu dilakukan penunjukan Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian dalam hal Pejabat Definitif berhalangan.
Koreksi Anda