Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PROSEDUR PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, mekanisme pengangkatan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian yang tertuang dalam Peraturan Kepala BKKBN Nomor 253/PER/B2/2012 tentang Pedoman Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda