Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PROSEDUR PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Unit Kerja yang membidangi Kepegawaian melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tata cara pengusulan dan
penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas atau Pejabat Pelaksana Harian.
Koreksi Anda
