Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PROSEDUR PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Kerja yang membidangi Kepegawaian melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tata cara pengusulan dan penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas atau Pejabat Pelaksana Harian.
Koreksi Anda