Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PROSEDUR PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian memiliki kewenangan melaksanakan tugas, MENETAPKAN keputusan, dan melakukan tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Keputusan dan/atau tindakan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan atau hal yang menjadi tugas pokok Pejabat Definitif dari pejabat yang dirangkap. (3) Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian memiliki kewenangan untuk mengambil atau MENETAPKAN keputusan yang mengikat di bidang kepegawaian meliputi: a. melaksanakan tugas sehari-hari Pejabat Definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. MENETAPKAN sasaran kerja Pegawai dan penilaian prestasi kerja; c. MENETAPKAN kenaikan gaji berkala; d. MENETAPKAN cuti selain cuti di luar tanggungan negara; e. MENETAPKAN surat tugas/surat perintah Pegawai; f. menjatuhkan hukuman disiplin Pegawai tingkat ringan; g. menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antarinstansi; h. memberikan izin belajar; i. memberikan izin mengikuti seleksi JPT atau Jabatan Administrasi; dan j. mengusulkan Pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.
Koreksi Anda