Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PROSEDUR PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pegawai adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. 2. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana. 3. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada BKKBN. 4. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. 5. Pejabat Definitif adalah Pegawai yang menduduki JPT atau Jabatan Administrasi yang telah secara resmi dilantik dan diambil sumpah jabatan untuk menduduki jabatan negeri. 6. Pelaksana Tugas adalah Pegawai yang ditunjuk dan diberikan mandat untuk menduduki jabatan struktural tertentu serta melaksanakan tugas rutin dari Pejabat Definitif yang berhalangan tetap. 7. Pelaksana Harian adalah Pegawai yang ditunjuk dan diberikan mandat untuk menduduki jabatan struktural tertentu serta melaksanakan tugas rutin dari Pejabat Definitif yang berhalangan sementara. 8. Tunjangan Kinerja Pegawai yang selanjutnya disebut Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pegawai selain penghasilan lain yang berhak diterimanya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Surat Perintah adalah naskah dinas dari atasan yang ditujukan kepada bawahan yang berisi perintah untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenangnya. 10. Kewenangan adalah hak dan kewajiban untuk melaksanakan tugas serta MENETAPKAN dan atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Sistem Informasi Manajemen Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat SIMSDM adalah sistem yang menjalankan fungsi-fungsi tata kelola Pegawai yang terdiri dari sumber daya manusia, organisasi, prosedur/aturan, serta pengelolaan data yang secara terpadu menjalankan bisnis proses pengelolaan kepegawaian guna menghasilkan informasi kepegawaian yang dibutuhkan.
Koreksi Anda