Pasal 1
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana terdiri atas:
1. Pendahuluan;
2. Jenjang Jabatan dan Pangkat, Golongan Ruang;
3. Tugas Jabatan, Uraian Tugas Jabatan, Hasil Kerja, Standar Kualitas Hasil Kerja, dan Tugas Tambahan;
4. Sasaran Kerja Pegawai, Target Angka Kredit Minimal Pertahun, dan Sanksi;
5. Pengangkatan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana;
6. Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatan;
7. Tim Penilai, Organisasi Tim Penilai, Tata Kerja Tim Penilai, dan Ketentuan Lain-Lain; dan
8. Penutup.