Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Tim SMKI melakukan upaya tindak lanjut berdasarkan hasil tinjauan manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) melalui peningkatan kesesuaian, kecukupan, dan efektivitas SMKI di BKKBN.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi kinerja SMKI ditemukan ketidaksesuaian SMKI, tim SMKI melakukan:
a. peningkatan Kendali dan perbaikan dalam rangka mitigasi Risiko;
b. mitigasi dampak atas ketidaksesuaian SMKI;
c. mengevaluasi efektivitas tindakan koreksi; dan
d. pendokumentasian hasil tindak lanjut ketidaksesuaian SMKI.
Koreksi Anda
