Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi kinerja SMKI dilakukan melalui tahapan:
a. evaluasi pencapaian sasaran SMKI;
b. audit internal; dan
c. tinjauan manajemen.
(2) Tim SMKI melakukan evaluasi pencapaian sasaran SMKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui evaluasi pencapaian kinerja Keamanan Informasi sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya.
(3) Unit kerja yang melaksanakan fungsi pengawasan internal melakukan audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk memastikan persyaratan SMKI telah dipenuhi dan terimplementasi serta terpelihara secara efektif.
(4) Penanggung jawab SMKI melakukan tinjauan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terhadap:
a. status tinjauan manajemen sebelumnya;
b. perubahan isu Keamanan Informasi;
c. perubahan pihak berkepentingan dan kebutuhannya;
d. feedback kinerja Keamanan Informasi;
e. feedback dari pihak terkait;
f. hasil asesmen Risiko dan status risk treatment; dan
g. peluang peningkatan kematangan SMKI BKKBN.
(5) Evaluasi Kinerja SMKI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara rutin paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
